Merauke - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di area parkir KFC Merauke, Jalan Raya Mandala, Kabupaten Merauke.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Satreskrim mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu malam (5/7/2026).
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim Polres Merauke, IPDA Stevend E. Dapo, S.H., bersama anggota Tim Opsnal Satreskrim setelah menerima laporan polisi terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada hari yang sama.
Kasus ini berawal sekitar pukul 18.00 WIT ketika korban, WS (28), selesai makan di KFC Merauke dan hendak mengambil sepeda motornya di area parkir. Saat itu korban diminta membayar uang parkir oleh seorang juru parkir liar. Karena tidak membawa uang tunai, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan oleh juru parkir tersebut bersama sekitar empat rekannya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka pada siku tangan kanan dan lutut kanan, serta merasakan nyeri pada bagian punggung. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merauke untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga dalam rilis, Senin, (6/7/2026) di Merauke.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan para terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Ermasu. Setelah briefing yang dipimpin KBO Reskrim, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni YW alias M dan MK alias E, yang kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VII/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tanggal 5 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Realisasi Pendapatan Merauke Capai 40,7 Persen, Pemkab Merauke Genjot Optimalisasi PAD
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut, serta melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi guna kepentingan penyidikan.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada