Berita Utama

Pemkab Merauke Segera Tertibkan Penyalahgunaan Minyak Tanah Subsidi

Merauke - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta instansi terkait akan segera melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan minyak tanah subsidi di Kota Merauke.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi oleh oknum masyarakat yang menjual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, mengatakan pihaknya pernah melakukan penertiban serupa dua tahun lalu. Apabila pelaku yang sama kembali mengulangi perbuatannya, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dua tahun lalu kita pernah lakukan penertiban. Apabila orang yang sama mengulang lagi, pasti kita serahkan ke PPNS Satpol PP untuk menindak," ujar Erick Rumlus, Senin (20/7/2026).

Erick menjelaskan, saat ini terdapat tujuh agen minyak tanah dan lebih dari 200 pangkalan minyak tanah yang beroperasi di Kabupaten Merauke. Ke depan, pemerintah akan memprioritaskan keberadaan pangkalan minyak tanah di luar Kota Merauke, sementara pangkalan yang berada di dalam kota akan dilakukan penataan ulang.

Baca Juga: 123 Personel Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1707 Merauke Tiba di Wogekel

Ia mengakui masih terdapat indikasi kecurangan dalam penyaluran minyak tanah subsidi, meskipun hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima dari masyarakat. Namun, apabila dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti, maka pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku.