Merauke - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merauke mendesak Kepolisian Resor (Polres) Merauke segera membuka palang yang dipasang di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Pemalangan tersebut telah menghambat aktivitas perkantoran, termasuk akses menuju gudang farmasi yang menjadi pusat penyimpanan obat-obatan. Akibatnya, distribusi obat ke fasilitas pelayanan kesehatan mengalami kendala dan potensinya sudah sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Neville, mengatakan persoalan sengketa tanah tersebut sebenarnya telah dimediasi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Merauke telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi pada tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak ada lagi alasan untuk melakukan pemalangan.
"Karena itu kami sudah menyampaikan surat permohonan kepada Kapolres Merauke agar palang segera dibuka sehingga seluruh aktivitas di kantor maupun akses ke gudang farmasi bisa kembali normal," kata dr. Neville saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, semakin lama pemalangan berlangsung, semakin besar dampaknya terhadap pelayanan kesehatan. Obat-obatan di gudang farmasi tidak dapat diakses sehingga Dinkes Merauke terpaksa meminta bantuan stok dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan.
Namun, menurutnya, bantuan tersebut sangat terbatas karena stok yang dimiliki Dinkes Provinsi hanya berfungsi sebagai buffer stock untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyakit atau keterlambatan distribusi obat dari distributor, sekaligus melayani kebutuhan empat kabupaten di Papua Selatan.
Dr. Neville mengungkapkan, sejumlah puskesmas di Merauke mulai mengalami kekurangan obat-obatan. Jika pemalangan terus berlanjut, kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin memburuk. Selain itu, obat-obatan tertentu, termasuk vaksin, berisiko kedaluwarsa karena tidak dapat didistribusikan.
"Bahkan puskesmas bisa menghentikan pelayanan karena tidak bisa memberikan layanan kesehatan tanpa ketersediaan obat," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila palang tidak segera dibuka, Dinkes akan kembali mengirimkan surat kepada kepolisian agar dilakukan pembukaan secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau belum dibuka juga nanti kita akan menyurat lagi supaya dibukakan secara paksa. Dan ini bukan hanya Dinkes saja, Puskesmas Rimba Jaya juga dipalang. Petugas memang sudah pindah ke Kantor Kelurahan Rimba Jaya, tetapi tidak semua peralatan bisa dibawa sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terbatas," tandasnya.
Baca Juga: Petani Kanume Siapkan Lahan, Penanaman Perdana Pangan Lokal Ditargetkan Awal September
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Merauke telah melakukan mediasi terkait sengketa tersebut dan menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan telah dilakukan secara sah menurut hukum, sehingga tidak dimungkinkan adanya pembayaran ganti rugi untuk kedua kalinya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada