Berita Utama

Kadisdukcapil Merauke Tegaskan Pelayana KTP Sesuai SOP

Merauke - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Merauke, Yustina Regina Kamisopa menegaskan pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat, meski dalam kondisi tertentu petugas harus mengambil kebijakan yang berisiko.

Yustina mengatakan, seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Setiap dokumen yang diproses harus disertai persyaratan yang diunggah ke sistem sehingga seluruh aktivitas pelayanan dapat dipantau oleh pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya kami ingin melayani masyarakat. Namun setiap institusi pelayanan publik memiliki prosedur yang harus dijalankan. Dalam kondisi tertentu, karena melihat urgensi kebutuhan masyarakat, kami kadang mengambil kebijakan di luar prosedur sehingga justru petugas yang menanggung risikonya," ujarnya, ujar Kadisdukcapil, Kamis, (6/8/2026). 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil semata-mata agar masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak tetap dapat memperoleh pelayanan dengan cepat.

Terkait video yang viral di media sosial mengenai pelayanan KTP, Kadisdukcapil telah melakukan klarifikasi kepada petugas yang menangani langsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemohon datang pada saat jam istirahat melalui pintu belakang kantor.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa pencetakan KTP akan dilakukan keesokan harinya karena kuota pencetakan pada hari itu telah terpenuhi. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai SOP yang mengatur jumlah pencetakan KTP setiap hari.

"Kami memiliki target pencetakan sekitar 150 KTP per hari. Dalam kondisi mendesak bisa ditambah hingga sekitar 200 keping, namun tetap disesuaikan dengan ketersediaan blanko," jelasnya.

Ia mengakui stok blanko KTP sempat menipis. Sebelum mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil se-Indonesia, persediaan blanko di Merauke tersisa sekitar 1.300 keping. Karena itu, Disdukcapil telah menyiapkan usulan penambahan blanko sebanyak 15.000 keping kepada Ditjen Dukcapil. Pengajuan tersebut didasarkan pada meningkatnya jumlah penduduk dan wajib KTP di Kabupaten Merauke.

Menurutnya, berdasarkan data semester pertama 2026, jumlah penduduk Merauke meningkat dari sekitar 265 ribu jiwa menjadi lebih dari 269 ribu jiwa. Kenaikan tersebut juga berdampak pada bertambahnya jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik, termasuk sekitar enam ribu pemula yang memasuki usia 17 tahun.

"Kami melihat kebutuhan blanko terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan wajib KTP. Karena itu sebelum berangkat Rakornas kami sudah meminta bidang terkait menyiapkan pengajuan tambahan blanko agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," katanya.

Baca Juga: PSN Tebu di Merauke Ditargetkan Beroperasi 2027, Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja Papua

Disdukcapil Merauke menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan tetap berpedoman pada SOP, sekaligus mengedepankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan secara cepat dan tepat.(Get)