Pemerintah punya niat baik untuk melindungi masyarakat terhadap serangan penyakit. Adanya perkembangan penyakit yang harus diantisipasi maka sikap dan program pemerintah adalah melakukan vaksinasi pemberian imunisasi measles dan rubella (MR) yang kini tengah berjalan.
Namun, dari kandungan vaksin MR itu sendiri membuat pro dan kontra di tengah masyarakat sehingga ada yang tidak mengijinkan anaknya untuk di vaksin.
"Saya yakin pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin. Tapi pengalaman di lapangan, pasti saja ada orang yang tidak mengerti," jelas Pemerhati Kesehatan Merauke, Papua, dr. Stevanus Ossok di Merauke, Jumat (24/08).
Sementara itu, berdasarkan berita yang dilansir di Lipuan6.com, Jakarta menerangkan, kehadiran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 33 tahun 2018 diharapkan bisa menjadi rujukan masyarakat muslim agar tidak ragu lagi mendapatkan imunisasi MR.
Fatwa MUI menyatakan para ulama sepakat membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR merupakan produk dari serum institute of India (SII) untuk imuniasai MR yang dilakukan saat ini di 28 provinsi di Indonesia, jelas Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam konferensi pers di Kemenkes RI, Kamis (23/08/2018).
Katanya, sesui Fatwa MUI sebelumnya, hukum kandungan vaksin MR produk India itu haram. Karena proses produksi pembuatan vaksin memanfaatkan unsur babi.
"Tapi dalam kondisi faktual sekarang berdasarkan informasi kedaruratan jika terjadi bahaya dan efek dari kecacatan permanen yang merusak kesehatan masyarakat, maka vaksin MR dibolehkan," kata Niam.
Vaksin ini dibolehkan didasarkan tiga hal, pertama, kondisi darurat. Kedua, keterangan dari ahli yang kompeten bahwa ada bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi. Ketiga, belum ditemukan vaksin MR yang halal hingga saat ini. Sehingga masyarakat dapat ikut kampanye imunisasi MR yang sedang berlangsung saat ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Adolf Bolang membenarkan pernyataan tersebut yang dilekuarkan oleh MUI. Ia mengajak seluruh masyarakat di Merauke tidak lagi mempersoalkan kehadiran program kesehatan guna keselamatan dan pencegahan terhadap penyakit berbahaya melalui vaksin MR.
0 Komentar
Komentar tidak ada