Setelah tahap verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dokumen bakal calon anggota legislatif pemilihan umum 2019, KPUD Merauke, Papua akan masuk dengan penetapan daftar calon sementara (DCS) yang akan dimulai tanggal 8 hingga 12 Agustus 2018.
Anggota KPUD Merauke, Aryadi menyampaikan, dari penetapan itu, akan terlihat apakah ada pengurangan atau penambahan calon. Apakah meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena tindak pidana 5 tahun.
"Pergantian bisa dilakukan tetapi hanya untuk kuota calon perempuan. Alasannya, perempuan harus memenuhi kuota 30 persen . Kalau tidak diganti berarti 1 daerah pilihan tidak ada semua, dan dibatalkan," jelas Aryadi di Merauke, Jumat (3/08).
Selanjutnya, bagi para calon yang dalam masa verifikasi perbaikan terbukti tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan gugur. Kata dia, dari 16 partai politik (Parpol) di Kabupaten Merauke yang mendaftarkan anggotanya rata-rata melakukan proses perbaikan.
0 Komentar
Komentar tidak ada