Berita Utama

78 Botol Miras Sopi Diamankan Di Jalan Ampera IV Merauke

Kembali Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke berhasil amankan 78 botol miras jenis Sopi, yang diamankan sekitar pukul 23.00 Wit di jalan Ampera IV Kota Merauke, Kamis (20/09) malam.
 
Kanit SPKT Ipda Haris Mulyono menerangkan proses penangkapan miras illegal tersebut, berdasarkan laporan dari warga masyarakat karena banyak orang mabuk yang membuat keributan di daerah tersebut.
 
"Atas laporan tersebut, kita melakukan patroli dan mendapatkan warga masyarakat pelaku pengedar miras sopi berlarian dengan membuang barang bukti ke semak-semak. Kemudian anggota kami memeriksa semak-semak dan menemukan 78 botol miras jenis sopi siap jual yang di kemas dalam botol vit 600 ml," terang Ipda Haris.
 
Barang bukti miras disimpan dalam kantong plastik hitam dan dimasukkan dalam tas untuk mengelabui petugas, dan transaksinya juga menggunakan media social atau per sms.
 
"BB kita amankan,untuk selanjutnya dimusnahkan. Untuk pelakunya, karena merasa takut, saat itu juga kabur menggunakan sepeda motor," ucap Ipda Haris.