Berita Utama

5270 Somadril, 153 gram Shabu dan 110 Pangan Kadaluarsa Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Merauke bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, obat-obatan dan barang bukti (BB) lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kamis (27/09) di Halaman Kejaksaan Negeri Merauke.
 
BB tersebut berupa 5270 somadril, 153 gram shabu-shabu, 110 makanan dan minuman kadaluarsa serta kosmetik yang tidak memiliki ijin edar.
 
"Barang bukti ini yang telah mempunyai kekuatan hukum dan kita musnahkan. Ini semu adalah komitmen dari Kejaksaan RI untuk melaksanakan penegakan hukum, meminimalkan dan mengantisipasi penggelapan dan penyalahgunaan dari oknum Kejaksaan Negeri dan penyidik," tutur Plh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke,  Fajar Sukristiawan, SH, MH dalam pemusnahan itu.
 
Dijelaskan, Presiden RI Jokowi telah mencanangkan komitmen untuk melawan narkoba. Sehingga menjadi tugas bersama semua pihak untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Merauke agar tidak terjadi lagi dan menyelamatkan generasi, anak cucu kita dari bahaya narkoba, tandasnya.
 
Penggunaan tehadap obat somadril ini harus punya resep dokter, tapi obat tersebut banyak disalahgunakan oleh pekerja sex untuk menghilangkan rasa malu ketika menjalani pekerjaan terlarangnya sekaligus penambah semangat. Obat somadril adalah untuk relaksasi otot. Dampaknya jika over dosis akan hilangkan kesadaran.