Berita Utama

Daniel Pauta: Tidak Diberikan Karena Masih Digunakan

Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke, Drs. Daniel Pauta menjelaskan, Kantor Lelang Barang dan Jasa belum bisa diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Merauke karena masih digunakan.
 
Pasalnya, instalasi aplikasi jaringan untuk kelancaran pengadaan barang dan jasa masih dilakukan di gedung  tersebut.
 
"Masih ada aplikasi dan jaringan untuk pengadaan barang dan jasa di gedung itu, sehingga kita belum bisa berikan ke Bawaslu untuk dijadikan Sekretariat," jelas Sekda Selasa (23/10).
 
Ia mengaku kalau sebelumnya, Bupati Merauke, Frederikus Gebze telah menyetujui permintaan Bawaslu untuk menempati gedung tersebut. Namun menurutnya, persetujuan bupati itu karena belum mengetahui status bangunan yang masih memiliki fasilitas penting didalamnya. 
 
Terkait itu, Sekda sudah menjelaskan langsung ke bupati alasan tidak menyerahkan bangunan itu ke Bawaslu. 
 
"Kalau kita pindahkan dari sana dan bongkar semua aplikasi yang ada  berarti harus diinstalasi baru dan itu membutuhkan waktu. Sehingga berdampak terhadap proses pengadaan barang dan jasa  akan tersendat nanti. Kalau tersendat  siapa yang disalahkan," jelasnya. 
 
Sebagai jalan alternatif, pihaknya telah meminta Bawaslu untuk tetap melakukan perpanjangan kontrak atas bangunan  yang ditempati sekarang. Pemerintah siap mendanai kontrak bangunan  tersebut.
 
"Silahkan perpanjang kontraknya dan itu jauh lebih baik," tuturnya mengkahiri.(geet)