Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke, Drs. Daniel Pauta menjelaskan, Kantor Lelang Barang dan Jasa belum bisa diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke karena masih digunakan.
Pasalnya, instalasi aplikasi jaringan untuk kelancaran pengadaan barang dan jasa masih dilakukan di gedung tersebut.
"Masih ada aplikasi dan jaringan untuk pengadaan barang dan jasa di gedung itu, sehingga kita belum bisa berikan ke Bawaslu untuk dijadikan Sekretariat," jelas Sekda Selasa (23/10).
Ia mengaku kalau sebelumnya, Bupati Merauke, Frederikus Gebze telah menyetujui permintaan Bawaslu untuk menempati gedung tersebut. Namun menurutnya, persetujuan bupati itu karena belum mengetahui status bangunan yang masih memiliki fasilitas penting didalamnya.
Terkait itu, Sekda sudah menjelaskan langsung ke bupati alasan tidak menyerahkan bangunan itu ke Bawaslu.
"Kalau kita pindahkan dari sana dan bongkar semua aplikasi yang ada berarti harus diinstalasi baru dan itu membutuhkan waktu. Sehingga berdampak terhadap proses pengadaan barang dan jasa akan tersendat nanti. Kalau tersendat siapa yang disalahkan," jelasnya.
Sebagai jalan alternatif, pihaknya telah meminta Bawaslu untuk tetap melakukan perpanjangan kontrak atas bangunan yang ditempati sekarang. Pemerintah siap mendanai kontrak bangunan tersebut.
"Silahkan perpanjang kontraknya dan itu jauh lebih baik," tuturnya mengkahiri.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada