Wakil Bupati Merauke, Sularso membuka pembukaan sosialisasi pencegahan korupsi bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke tahun 2018, Rabu (31/10) di Aula Belafiesta.
Dalam sambutan tertulis Bupati Merauke Frederikus Gebze menyambut baik acara ini, yang merupakan wujud konkrit dalam mewujudkan misi Bupati yang keempat yaitu meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah dan wilayah pengembangan pada tingkat Kampung, Distrik dan Kabupaten dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan terpercaya.
"Pelaksanaan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi merupakan salah satu agenda yang strategis di bidang pengawasan sebagai tindak lanjut pasal 16 ayat 2 poin E dan Pasal 25 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucap Sularso.
Dalam peraturan tersebut telah diamanatkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh APIP dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
Sosialisasi ini lebih banyak membahas mengenai perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah kabupaten Merauke dengan Kejakasaan Negeri, Polres Merauke tentang koordinasi Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Merauke.
Koordinasi APIP dan APH dalam pengawasan pengaduan masyarakat ini mempunyai landasan hukum yang kuat dan telah diatur pada pasal 385 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pasal 25 PP 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Inpres nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan program strategis.
Koordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari terjadinya perasaan kuatir dari penyelenggaran pemerintah daerah dalam bertindak karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan dan dengan adanya koordinasi APIP dan APH diharapkan kepada pejabat daerah tidak lagi takut dalam mencairkan anggaran yang mengakibatkan pada melambatnya pembangunan di Daerah.
"Koordinasi APIP dan APH untuk melindungi kejahatan atau menutup tindakan pidana atau tidak untuk melindungi koruptor tetapi diharapkan penerapan hukum pidana merupakan tindakan terakhir. Bukan juga untuk melakukan kongkalikong, bermufakat jahat, atau mengahapuskan tindakan pidana," ajak Bupati.
Koordinasi dilakukan ditahapan penyidikan atau sebelum dimulainya penyidikan, dimana belum ada penetapan tersangka oleh APH. "Saya tekankan kepada APIP agar melaksanakan pemeriksaan sesuai standar APIP, jangan sekali-kali merubah rekomendasi yang seharusnya pidana menjadi administrasi. Jangan menutupi terjadinya indikasi pidana, jangan mau dijadikan pelindung dari praktek penyimpangan atas dasar keluarga atau kolega. APIP harus tegak lurus terhadap standar kode etik," tegasnya.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada