Berita Utama

Petugas Turunkan Alat Peraga Kampanye Liar

Bawaslu Merauke dan Satpol-PP Merauke telah menurunkan baliho atau alat peraga kampanye di Kota Merauke yang penempatannya tidak melalui zona.
 
Penertiban dilakukan setelah melewati prosedur atau tahapan peringatan dan teguran yang disampaikan kepada para caleg yang akan bersaing di Pemilu 2019. 
 
"Kami masih akan menertibkan dengan menurunkan alat peraga kampanye di titik-titik yang memang belum sesuai zona," jelas Ketua Bawaslu Merauke, Oktovina Omtop, Jumat (23/11).
 
Dikatakan, sementara ini pihak Bawaslu baru menemukan pelanggaran secara kasat mata. Belum ada pelanggan lain yang dilakukan oleh caleg maupun partai politik.
 
Ia harapkan masyarakat ikut melakukan pengawasan di lapangan. Selanjutnya segera melakukan pengaduan ke pihak Bawaslu disertai dengan bukti pelanggaran dan saksi.
 
"Ini sebagai kekuatan hukum untuk kita tindaklanjuti. Tanpa hukti dan saksi kita tidak bisa memproses laporan atau pengaduan masyarakat," tambahnya.(geet)