Berita Utama

Warga Sakit, Layanan Perekaman e-KTP Dilakukan Di Rumah

 
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke melakukan pelayanan langsung perekaman e-KTP bagi warga yang sedang sakit ke rumah-rumah.
 
Pelayanan ini dilakukan dalam memudahkan warga dalam mendapatkan dokumen kependudukan untuk kepentingan mereka sendiri terutama mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
 
"Dalam sehari, kami bisa melayani perekaman e-KTP bagi orang sakit  mencapai tiga sampai empat rumah," jelas Kadisdukcapil Merauke, Marthen Gana saat berada di salah satu rumah warga di Jalan Ermasu, Selasa (22/01).
 
Pelayanan dimaksud atas permintaan keluarga yang melapor kepada petugas agar dilakukan perekaman di rumah dengan alasan sakit atau tidak bisa jalan.
 
Pelayanan serupa sudah tiga kali dilakukan oleh Disdukcapil Merauke dan akan berlanjut jika ada permintaan.
 
Selain perekaman, dalam waktu yang sama jika tidak ada hambatan langung dicetak dan diserahkan ke pemilik.
 
Menjelang pesta demokrasi, warga dihumbau berpartisipasi segera mengurus KTP sebelum pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.(geet)