Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Papua, Hendra Jemmy Rompas mengatakan, pihak BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma dan K24 untuk memundahkan pasien pengguna BPJS Kesehatan mendapatkan obat, ketika stok obat di rumah sakit (RS) kosong.
Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2013 disebutkan, ada dua sistem untuk melakukan pembayaran yakni pembayaran kapitasi kepada puskesmas dan sistem paket ke rumah sakit.
Dikatakan, dalam paket ini ada pelayanan, obat, dan rawat inap. BPJS telah menyiapkan dua apotek untuk memenuhi kebutuhan obat pasien, tanpa harus dibeli.
Katanya, adanya keluhan masyarakat membeli obat sendiri, pihak BPJS tidak mengetahui situasi yang dialami pasien di rumah sakit.
“Kami tidak tahu rumah sakit ada kerja sama dengan apotek lain, atau atas keinginan pasien yang mau mencari obat sendiri,” katanya, Kamis (12/10).
Menurutnya, rumah sakit dapat membangun jaringan untuk mendapatkan obat dengan apotek lain, tetapi harus diketahui BPJS Kesehatan, karena BPJS yang akan membayarnya.
“Semakin banyak pasien, tentunya permintaan obat akan meningkat, sehingga solusinya segera membangun jaringan untuk pemenuhan obat yang dibutuhkan rumah sakit terhadap pasien,” ucapnya.
Fasilitas Umum
0 Komentar
Komentar tidak ada