Berita Utama

Terlibat Politik Praktis, Oknum Kepala Kampung Distrik Jagebob Merauke Diproses

Bawaslu Merauke sedang memproses salah satu kepala kampung di Kabupaten Merauke yang terlibat mendukung pelaksanaan kampanye caleg di Distrik Jagebob.
 
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Merauke Felix Tethool menjelaskan, dalam UU nomor 7 pasal 280 dan pasal 490 diatur bahwa kepala kampung tidak terlibat politik praktis, dan harus netral.
 
"Ini berdasarkan temuan panitia pengawas distrik sejak pertengahan bulan Januari," jelas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Merauke Felix Tethool, Kamis (31/01).
 
Saat itu, Panwas Distrik menemukan barang bukti berupa baliho yang terpajang di rumah kepala kampung dan postingan dukungan kepada salah satu caleg di media sosial.
 
"Oleh Panwas distrik dilaporkan ke Bawaslu, lalu kita ambil alih kasusnya dan kita tindaklanjuti," tambah Felix.
 
Saat ini, lanjut Felix penanganan sudah sampai ke pembahasan kedua bersama penegak hukum terpadu (Gakumdu).
 
Selanjutnya setelah berkasnya sudah dipersiapkan akan diserahkan  ke kepolisan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan.
 
"Secara UU, sanksi yang diberikan maksimal 12 bulan kurungan dan denda 12 juta rupiah."
 
Untuk itu, dihimbau kepada para kepala kampung, perangkat kampung dan Badan Musyawarah Kampung untuk tidak terlibat politik praktis, tidak mendukung salah satu pasangan calon atau partai politik peserta pemilu sehingga tidak terjerat hukum.(geet)