Terhitung tiga tahun terakhir ini, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Merauke sebanyak 17.000 kendaraan. Didominasi kendaraan roda dua yakin 15.000 lebih.
Total rupiah atas tunggakan tersebut mencapai 6,7 Miliar. Sedangkan tunggakan terhitung dari Januari-Juni 2019 nominalnya mencapai 2,6 miliar dari 5186 unit kendaraan bermotor.
"Dari realisasi pajak kendaraan bermotor ada realisasi tunggakan yang cukup bagus di tahun ini. Januari-Juni ini ada pertumbuhan sampai 8,85 persen," jelas Kepala UPTD Samsat Merauke, Ardi Bengu, Rabu (10/07/19).
Di sisi lain, lanjut Kasamsat ada peningkatan pendapatan denda yang cukup signifikan sebesar 16 persen. Artinya, ada peningkatan pembayaran tunggakan di tahun ini.
Perhitungan denda kendaraan bermotor, bagi yang terlambat daftar ulang pada saat jatuh tempo (pembayaran pajak) akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 25 persen dari pokok pajaknya. Kemudian, dikenakan bunga sebesar dua persen per bulan, semakin lama menunda pembayaran pajak maka semakin besar dendanya.
Untuk itu, masyarakat diharapkan punya kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Hasil pajak tersebut digunakan untuk pembangunan daerah. Selain itu, perhatikan dokumen kendaraan yang dipegang adalah dokumen legal tidak bermasalah serta kondisi kendaraan harus layak untuk digunakan.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada