Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Papua, Sharing mengatakan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memiliki empat fungsi yakni intelijen, pencegahan, yustisi dan penegakan.
Hal ini ia katakan ketika Tim Saber Pungli Provinsi Papua menyelenggarakan kegiatan sosial dan supervisi UPP Saber Pungli di Merauke, Kamis (16/11).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 diharuskan membentuk Satgas Saber Pungli mulai tingkat provinsi hingga ke daerah.
“Tugasnya untuk memberantas segala pungutan liar yang terjadi di beberapa sektor layanan publik. Ini dalam rangka memberantas segala pungutan liar yang terjadi, dan dapat menciptakan pelayanan yang bersih dan transparan,” katanya.
Pemerintah daerah dan semua pihak diajak mendukung tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli. Para SKPD atau OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, perlu memahami batasan-batasan agar tidak terjerumus dalam pungli.
“Untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli, masyarakat atau media massa dapat melapor, memberikan pengaduan di sekertariat Satgas Saber Pungli terdekat,” ujarnya.
Bupati Merauke, Frederikus Gebze dalam sambutannya mengatakan, dukungan berupa dana akan melancarkan tugas pelaksanaan tim ini.
Katanya, koordinasi, komunikasi, informasi antara lembaga dan aparat penegak hukum, serta keakuratan data terhadap laporan, sangat diperlukan.
“Sehingga kami membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta mengutamakan pemerintahan yang good government dan good governance,” ucapnya.
Berita Utama
0 Komentar
Komentar tidak ada