Pencairan gaji guru SMA/SMK di Kabupaten Merauke, Papua, Januari tahun ini menunggu SK Gubernur Provinsi Papua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Felix Liem Gebze mengatakan, ini disebabkan, kini pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, bukan kabupaten, seperti tahun-tahun sebelum. Namun belum ada kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan pihak di Kabupaten Merauke.
“Mereka memang sudah menganggarkan untuk Januari ini, hanya saja belum ada SK Gubernur Papua, atau berupa penyampaian kepada bupati atau Dinas P dan K Merauke, seperti apa pencairan gaji guru,” katanya, Senin (8/1).
Menurutnya, berdasarkan laporan bendahara Dinas Pendidikan Merauke, telah ada transfer masuk senilai Rp8 miliar dari provinsi. Namun pihak kabupaten tidak berani melakukan pembayaran, kalau belum ada jaminan dari provinsi.
“Dana itu berupa pinjaman atau kami tanggulangi, baru mereka ganti atau seperti apa, ini yang belum jelas,” ucapnya.
Ia meminta para guru SMA/SMK di Merauke bersabar menunggu, hingga ada kejelasan dari provinsi.
0 Komentar
Komentar tidak ada