Berita Umum

Perda Miras Lokal Belum Mempan

Kepala Satuan Narkoba Polres Merauke, Papua AKP Subur mengatakan, sanksi berdasarkan peraturan daerah (perda) yang selama ini dilaksanakan, tak membuat jera para pelaku yang memproduksi dan menjual minuman beralkohol (minol) lokal di wilayah itu.

“Masih banyak pelaku yang mengulangi perbuatannya. Namun ke depan, pelaku akan dikenakan undang-undang pangan,” kata, Sabtu (13/1).

Menurutnya, kepolisian akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kasus minol lokal dapat diajukan ke pengadilan.

“Pimpinan kami akan berkoordinasi dengan Pemda Merauke, kejaksaan negeri dan pengadilan negeri, supaya masalah minol diproses sesuai hukum,” ucapnya.

Katanya, 10 Januari 2018, polisi menggerebek tempat pembuatan minol lokal. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah ada kesepakatan, penangannya akan diajukan ke pengadilan.

“Semua kasus minol akan diproses hukum, supaya kami tidak kerja sia-sia. Selama ini minol sangat sulit diatasi dan tidak ada efek jera kepada masyarakat,” ujarnya.