Asops Lantamal XI Merauke, Papua, Kolonel Desmon Hermono K mengatakan, pelucutan peralatan kapal ikan asing asal China KM.Sino 30, KM.Sino 31 dan KM.Sino 32 akan berlangsung hingga Kementerian Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Laut, mengeluarkan surat keterangan penghapusan kapal perikanan.
Menurutnya, peralatan kapal yang dilucuti, sempat dipasang kembali lantaran ada informasi, kapal akan dikembalikan ke negara asalnya. Namun setelah pihak Lantamal XI melakukan penelusuran, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Perikanan maupun pihak di kementerian, ternyata KM Sino 30, 31, dan 32 belum mendapat surat keterangan penghapusan kapal perikanan.
“Ketiga kapal itu belum dapat dilepas atau diizinkan berlayar kembali ke negaranya, sampai surat penghapusan dikeluarkan oleh kementerian,” kata Kolonel Desmon Hermono K.
Katanya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan karena protap, seluruh peralatan yang sudah terpasang di kapal ikan asing tersebut, dilepas kembali.
0 Komentar
Komentar tidak ada