Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Merauke, Papua hingga
pekan keempat, Desember 2017 senilai Rp3,515 miliar lebih, atau 80 persen
dari target Rp4,399 miliar lebih.
“Didukung dengan berbagai kegiatan dari tahun ke tahun, diharapkan 2018
lebih ditingkatkan lagi, baik dari sesi tertib administrasi maupun
penerimaan pajak,” kata Kepala Bapenda Merauke, Cristian Isir, Kamis
(17/01).
Ia mengatakan, dalam rangka meningkatkan penerimaan dengan sumber PBB
sektor perkotaan dan pedesaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Merauke
memberikan kewenangan kepada aparat distrik, lurah dan kampung, sebagai
kolektor penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPTP) kepada para wajib
pajak dan penyetoran PBB.
Selain itu, digelar lomba intensifikasi dan ekstensifikasi PBB tingkat
distrik, kelurahan dan kampung. Tujuannya, mempercepat realisasi penerimaan
pajak, juga sebagai ajang peningkatan pengetahuan keterampilan aparat
distrik, kelurahan dan kampung, serta peningkatan terhadap tertib
administrasi kemampuan pola pendekatan kepada masyarakat.
“Petugas dapat memberikan pengertian kepada masyarakat untuk aktif dalam
membayar pajak,” ucapnya.
Menurutnya, dalam lomba, kriteria yang dinilai oleh Bapenda yakni jangka
waktu penyampaian SPTP 2017. Administrasi penyampaian SPTP, PBB dan laporan
PBB, percepatan pembayaran atau pelunasan PBB, baik 2017 maupun tunggakan
tahun sebelumnya, 9 September 2017.
Berita Umum
0 Komentar
Komentar tidak ada