Tertanggal 9 April 2021, Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka mengeluarkan edaran nomor 450 tentang penutupan sementara dan pengaturan jam operasi di tempat hiburan, maupun penjualan minuman keras (Miras) selama bulan ramadan.
Surat edaran ditujukan kepada pemillik penjualan minuman beralkohol, pengelola tempat hiburan malam (bar, diskotik) cafe, karaoke dan panti pijat, dan pengelolah wisma lokalisani Yobar di Merauke.
"Edaran tersebut dalam rangka menjaga keamaan, ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa ramahan serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ucap Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra di ruang kerjanya, Rabu (14/04).
Lanjut katamya, penutupan sementara kegiatan operasional usaha mulai dilakukan pada, pertama, tanggal 12, 13 s/d 14 April 2021 dan pada tanggal 15 April 2021 dapat melakukan kegiatan operasional usaha sebagaimana mestinya.
Kedua, menutup sementara kegiatan operasional usahanya pada tanggal 12, 13 s/d 14 Mei 2021 dan pada tanggal 15 Mei 2021 dapat melakukan kegiatan operasional usaha sebagai mana mestinya.
Ketiga, jam operasional usaha selama bulan puasa ramadan adalah, untuk otlet penjualan minuman beralkohol setiap harinya sampai jam 20.00 WIT. Usaha hiburan malam (bar, diskotik) dan cafe setiap harinya sampai dengan jam 24.00 WIT. Usaha karaoke setiap harinya sampai dengan jam 22.00 WIT.
Kemudian, untuk usaha panti pijat setiap harinya sampai dengan jam 20.00 WIT. Untuk wisma Lokalisasi Yobar setiap harinya sampai jam 24.00 WIT, dan pada jam kegiatan operasional usahanya agar tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
"Jika pemilik/pengelola usaha tidak mematuhi surat edaran ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentun yang berlaku," tegas Refra membacakan surat edaran Bupati Merauke.
0 Komentar
Komentar tidak ada