Berita Umum

Tujuh Tersangka Penggalian Pasir Ilegal di Merauke Terancam Hukuman Lima Tahun

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus Ferinando Pombos, SIK didampingi Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin dan petugas penyidik menyampaikan realease terkait kasus pertambangan/penggalian pasir ilegal di wilayah Merauke.

 

Awalnya, kasus ini diketahui dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi penggalian pasir ilegal di daerah Ndalir, Kuler Merauke dengan jumlah 70 lebih truk yang mengantri. Setelah mendapat laporan itu, Kasat Reskrim bersama anggotanya langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi di TKP.

 

"Dalam perjalanan ke TKP, kami temukan ada beberapa mobil truk lalu kita hentikan dan kumpulkan di daerah Bokem. Kemudian, kita lanjut ke Ndalir, kita temukan lagi satu truk yang sedang menggali pasir di pesisir pantai dan memasukan ke dalam truk," terang AKP Agus Ferinando di Ruang Humas Polres Merauke, Selasa (11/05).

 

Dari kasus tersebut, telah diamankan tersangka sebanyak tujuh orang dengan inisial Z, T, KB, AT, ME, S dan KTG. Barang bukti yang juga diamankan sebanyak tujuh truk dengan muatan pasir pantai, tujuh STNK, tujuh kunci mobil dan dua buah skop.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahaan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan dan batu bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun di penjara.

 

Lanjut, dikatakan, para pelaku ini melakukan penambangan atau penggalian pasir secara liar untuk dijual ke Kota Merauke, dengan harga per bak sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). 

 

"Pengakuan tersangka, ada yang baru beberapa bulan, dan ada yang sudah bertahun-tahun," tambah Ferinando. 

 

Akibat aktivitas ilegal tersebut, kondisi wilayah pesisir di dua tempat yang dilakukan penggalian telah terjadi kerusakan. Banyak pohon tumbang bahkan lebih miris lagi sebagian rumah ikut rubuh karena pengikisan. Bahkan jalan yang dilalui truk setiap hari dalam kondisi hancur.

 

Sayangnya, aktivitas pengerusakan tersebut justru diberi ijin oleh oknum masyarakat sekitar galian. Kasat Reskrim menegaskan, bukan hanya pelaku penggalian saja, tetapi para pembeli yang menerima hasil galian bisa dijadikan tersangka.

 

Kesempatan yang sama, Kasubbag Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat pesisir pantai agar tidak mengijinkan penggalian pasir di daerah pesisir, akibatnya akan terjadi kerusakan dan abrasi pantai. Dampak kerusakan akan dirasakan oleh masyarakat sendiri jika pasir terus digerus.