Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH menyebut, belum semua Pemerintah Daerah di empat kabupaten, Merauke, Mappi, Boven Digoel, Asmat memaksimalkan layanan yang ada di Kejaksaan Negeri Merauke.
Dalam hal ini Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), tidak bersinergi dengan Kejari dalam pendampingan pencegahan korupsi, penyelamatan keuangan negara dan penyelamatan asset negara.
"Sebenarnya, banyak sekali layanan yang kami miliki yang belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah (Inspektorat). Saya berharap ke depannya tidak ada lagi ada Inspektorat yang tidak berkoordinasi atau tidak mau bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Merauke," ungkap Kajari saat diwawancarai kemarin.
Hal ini dikatakannya, karena sudah ada Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, supaya sama-sama menjaga agar tidak terjadi tindakan korupsi yang semakin banyak.
Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada sebagian Inspektorat yang selama ini sudah baik dalam hal koordinasi untuk menyelesaikan penanganan temuan-temuan hasil pemeriksaan.
Bagi beberapa Inspektorat yang tidak koperatif, tidak bersinergi, menurutnya tidak menjadi hambatan bagi Kejari Merauke untuk jalankan kewenangannya dalam menegakkan hukum.
"Seolah-olah kucing-kucingan. Pada saat kami tangani perkaranya, buru-buru suruh setor. Itu dia tidak menjaga pemerintahan yang ada. Seharusnya pada saat dia ada temuan, diberi waktu untuk menyelesaikan temuannya. Dan pada waktu yang diberikan tidak juga dilaksanakan, Inspektorat berkoordinasi dengan kami. Bukan kita buru-buru penjarakan orangnya, tapi kita dampingi," ujar Kajari.
Tidak ada alasan lain, bahwa sesungguhnya jika ada kerja sama dan koordinasi yang baik, maka akan menghasilkan cita-cita negara yakni pencapaian opini Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
0 Komentar
Komentar tidak ada