Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Papua menemukan catatan aset daerah 2017 yang bermasalah, di lingkungan Pemkab Merauke, saat melakukan audit pendahuluan selama 20 hari.
Catatan aset bermasalah ini disebabkan penggabungan SKPD pada tahun sebelumnya. Seharusnya, saat penggabungan SKPD, aset SKPD yang bergabung ke SKPD lain, tercatat di mana SKPD itu bergabung.
“Misalnya SKPD A bergabung ke SKPD B, seharusnya aset SKPD A tercatat di SKPD B. Ini yang belum ditertibkan dan belum klop. Perlu ditertibkan supaya tidak menjadi catatan temuan berikutnya,” kata Kepala Inspektorat, Irianto Sabar Gattang, di ruang kerjanya, Rabu (07/02).
Menurutnya, sebelum audit terinci BPK, para SKPD dan Pemkab Merauke sudah menuntaskan berbagai catatan itu. Selain itu, hasil audit pendahuluan lainnya, yakni masih banyak surat pertanggungjawaban (SPJ) para SKPD belum dilengkapi.
Katanya, Inspektorat Merauke terus mendorong SKPD, agar secepatnya menyelesaikan berbagai kekurangan itu, karena Kabupaten Merauke mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga dianggap sudah baik dalam pertangungjawabannya.
“Namun, tidak boleh terlalu bangga dengan predikat tersebut. Kalau WTP, berarti sampai kepada pertangungjawaban hal-hal kecil wajib diperhatikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada celah yang tidak terperiksa, menjadi temuan,” ucapnya.
0 Komentar
Komentar tidak ada