Berita Umum

BPJS Ketenagakerjaan Merauke Serahkan Bantuan Promotif dan Preventif

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke serahkan bantuan promotif dan preventif, kepada lima badan usaha yang ada dinilai tertib dalam administrasi.

 

Melalui program promotif dan preventif ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir melindungi pekerja dan memberi kenyamanan dalam bekerja. Program ini sangat membantu perusahan dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja.

 

"Kelima badan usaha ini tertib dalam administrasi, yaitu rutin membayar iuran, pelaporan dan administrasi lainnya. 

 

Sehingga berhak untuk mendapatkan bantuan promotif dan prefentif," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Alamsyah Ali di Kantor Cabang Merauke, Kamis (28/07).

 

Ada beberapa jenis bantuan, yakni pemberian pangan bergizi, multi vitamin, masker, APD penanganan Covid-19. Kemudian ada pelatihan aneka tiga dan pembagian poster K3 untuk mengedukasi dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.

Namun untuk sementara, bantuan hanya untuk pemberian bahan nutrisi dan multivitamin saja. Sedangkan beberapa item lain penyelenggaraannya ada di tempat atau daerah lain.

 

Dikatakan, jumlah dan jenis bantuan serta badan usaha yang berhak menerima sudah ditentukan dari pusat. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke hanya melanjutkan penyaluran kepada badan usah yang berhak dan terpilih. Dari lima yang terpilih, empatnya mendapatkan bantuan nutrisi berupa beras lima kilo, gula, dan ikan sarden. Sedangkan satunya menerima bantuan multivitamin.

 

"Harusnya ada masker, namun karena belum samapai maka kita serahkan yang sudah ada. Dengan bantuan yang diberikan ini, diharapkan banyak manfaat yang diperoleh sebagai peserta," sambung Alam.

 

Lima Badan usaha yang mendapatkan bantuan di atas adalah, Rumah Sakit Bunda Pengharapan, Vita Seluler, Teknik Fajar Timur, Serba Listrik Toko, dan Pelayaran Putra Harapan Mandiri.

Kesempatan yang sama ia menyampaikan besaran klaim sejak Januari -Juni 2021, bahwa BP Jamsostek Merauke telah melakukan pembayaran klaim sebanyak 19 miliar. Di dalamnya ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan sekarang sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

"Jadi, setiap tahun, manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta mengalami kenaikan," tambahnya.

 

Untuk itu, semua karyawan yang bekerja di badan usaha diharapkan terdaftar sehingga dapat menerima manfaat. Pengajuan klaim maupun layanan lainnya, bisa melalui aplikasi Lapak Asik (pelayanan tanpa kontan fisik) untuk memudahkan peserta di tengah Pandemi guna menghindari tatap muka.

 

Alamsyah Ali juga mengajak pekerja wirasawasta, petani, pedagang dan semua jenis pekerjaan lainnya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar. (Get)