Kasus pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor roda empat di Kota Merauke kembali terjadi. Kasus ini, oleh Satuan Reskrim Polres Merauke telah menetapkan satu tersangka.
Dalam Konferensi Pers yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, dan Kasat Lantas AKP Dian Novita Pieterzs, SIK, menyebut, ada kemungkinan ada penambahan tersangka yang kini masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim.
Terungkapnya kasus ini, bermula adanya kegiatan hunting dari Satuan Lalu Lintas di seputaran Kota Merauke. Ketika mengecek kelengkapan surat-surat, Polantas mencurigai adanya pemalsuan surat kendaraan.
Kemudian mobil ditahan dan diamankan di Lantas, sambil memberi waktu pemilik untuk membawa surat-surat yang asli. Namun, pemilik mobil tidak bisa menunjukan surat yang asli, maka oleh anggota Lantas mebuat laporan ke SPKT Polres Merauke per tanggal 07 Juli kemarin.
Lalu barang bukti kendaraan jenis Daihatzu Terios warna putih bernomor Polisi PA 1685 GD, diserahkan ke Satuan Reskrim guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan polisi itu, kita proses. Hasil pemeriksaan didapati dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan lima orang saksi. Sehingga kita tetapkan satu orang tersangka melanggar Pasal 362 ayat 2 yakni menggunakan surat-surat asli tapi palsu, alias aspal sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara,”ujar AKP Agus Pombos di Ruang Humas, Rabu (04/08).
Lanjut katanya, pengembangan kasus terus dilakuakan yang dalam prediksinya ada kemungkinan muncul tersangka-tersangka baru yang terlibat terkait kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau ada surat tapi palsu/aspal.
Dikatakan, mobil tersebut dibeli dari pulau Jawa seharga Rp120 juta rupiah dan dijual kepada tersangka sebesar Rp140 juta rupiah. Sedangkan plat nomor Jawa yang asli adalah F 1784 KM. Pengakuan tersangka, bahwa ia memperoleh surat aspalnya dari inisial F yang kini masih dilakukan pengembangan.
Kapolres Merauke menyebut, kasus ini akan ditambahkan pasal berlapis yakni melanggar pasal 480 KUHP karena dengan sengaja memalsukan surat.
Lebih mencengangkan lagi, kasus bodong ini melibatkan dua okum TNI. Dan karena itu, salah satu komandan TNI telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Kapolres Merauke.
"Kita akan tetap proses kasus ini, untuk menetapkan tersangka-tersangka lainnya," tegas Untung Sangaji. (Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada