Berita Utama

Buang Sampah Sembarang Masyarakat Diminta Laporkan ke Satpol

Masyarakat Kabupaten Merauke diminta untuk melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, jika menemukan adanya oknum-oknum yang membuang sampah di sembarang tempat. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra, S.Sos, MM saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Dia menghimbau agar masyarakat dapat mengambil foto atau gambar ketika menemukan orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Nantinya foto tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti untuk memproses hukum orang tersebut sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kabupaten Merauke. 

“Kalau masalah sampah ini, memang harus ada bukti. Contoh macam kemarin, ada yang ingin buang sampah dan ditangkap, tetapi  dia belum membuang. Jadi kalau bisa jika menemukan, difoto dan dilaporkan ke satpol dan satpol akan proses sampai ke pengadilan dan pada prinsipnya kami melakukan itu sesuai dengan aturan,” ungkap Refra.

Dia menyampaikan, membuang di sembarang tempat, dapat dijerat dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah atau Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum. Sementara pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 50.000 dan kurungan paling lama 6 bulan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan.

“Kebersihan kan kepentingan kita, semua orang di sini. Jadi kita semua menjaga kebersihan. Kalau memang semua orang sudah merasakan kebersihan itu penting untuk daerah ini dan untuk diri sendiri. Maka kita harus jaga sama-sama. Dan ini khususnya bagi pedagang kaki lima, kita juga minta agar sampah jangan dibuang di selokan,” kata Refra.