Pembangunan drainase di Kota Merauke Papua dan sekitarnya masih terkendala banyak persoalan. Akibat dari ketidaktahuan dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan sebelum mendirikan bangunan turut menghambat proses pembangunan.
"Pembangunan rumah masih banyak yang dilakukan tepat di bantaran drainase. Tidak sedikit juga rumah permanen yang dibangun sehingga harus dibongkar dan pembebasan lahan untuk memenuhi syarat pembangunan drainase," jelas Kepala Dinas PU Merauke, H.B.L Tobing dalam sosialisasi dalam rangka mewujudkan dan mensukseskan pelaksanaan pekerjaan pengendalian banjir Kota Merauke tahun anggaran 2017-2018.
Ia minta dukungan dari masyarakat guna memperlancar roda pembangunan yang dilakukan pemerintah. Syarat sebelum mendirikan bangunan wajib mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
"Ada rekomendasi dari dinas PU dan Tata Ruang, sehingga dilihat koordinat lapangan dan menentukan apakah dapat dibangun atau tidak," tambahnya.
Selaku bangsa Indonesia wajib taat kepada aturan UU dan hukum yang telah ditetapkan. Sekalipun tanah sudah punya sertifikat tetapi dilihat dengan aturan rencana detail tata ruang Kabupaten Merauke sebelum membangun.
Berdasarkan aturan, 3 tahun kemudian ada sweeping dari tim gabungan untuk melihat mana bangunan yang tidak sesuai aturan atau tidak memiliki ijin IMB.
"Kita harus bisa sama-sama membangun daerah ini, tanpa dukungan masyarakat tidak mungkin kota kita bisa menjadi ASRI, baik dan indah serta tertata rapi."
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, baik yang lahir atau yang datang dari luar, makin tinggi pula tantangan untuk menghadapi ragamnya karakter manusia.
"Namun kita punya Perda, semua pelanggar hukum wajib ditindak. Kalau tidak, hujan sebentar saja banjir,akibat saluran yang tidak baik, terjadinya pendangkalan, aliran tidak normal, ada penyumbatan, terlalu kecil gorong-gorong serta ulah masyarakat buang sampah sembarangan dan membangun rumah di atas drainase serta tidak ada jalan inspeksi untuk normalisasi saluran air."
Sejak 2017 proyek pembangunan drainase mulai dikerjakan dan akan berakhir 2018. Namun, tidak semuanya dapat dikerjakan karena berbagai faktor dan alasan tersebut diatas yang belum terselesaikan.
Sosialisasi pertama sudah dilakukan tetapi masih banyak warga yang belum menyadari itu, terutama bersedia membongkar bangunan yang bermasalah.
"Diberikan waktu 1 minggu terhitung dari hari ini (17-24/4) kalau tidak ada gerakan, jangan marah kita masuk dan membongkarnya dengan alat berat," tegas kadis PU.
Sosialisasi dihadiri Kepala Balai wilayah Sungai Papua Merauke, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja, aparat Distrik, Lurah dan RT serta masyarakat sekitar jalur drainase Kota Merauke.
0 Komentar
Komentar tidak ada