Berita Utama

Kakek Pelaku Kekerasan Seksual di Merauke Dikenakan Tiga Pasal

Merauke - Tiga pasal dikenakan kepada HA kakek 64 tahun empat bulan pelaku kekerasan seksual terhadap cucunya di Jalan Natuna Merauke.

 

Kakek bejat pensiun TNI AD ini akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 3, jonto Pasal 76 UU Perlindungan Anak. Kemudian, karena pada saat dilakukan oleh TKP ditemukan juga granat dan amonisi maka Sat Reskrim Polres Merauke masih kembangkan ke UU nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 tentang senjata api.

 

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji menuturkan pria tua tersebut atau HA melakukan pemekosaan atau kekerasan seksual kepada cucu tirinya selama bertahun-tahun. Namun sebelum itu, HA pernah menggagahi ibu dari cucu tiri tersebut.

 

"Kalau UU tidak melarang, kita tembak mati saja. Kasihan para korban ini sepanjang hidupnya mengalami trauma atas kejahatan tersebut," ungkap AKBP Untung Sangaji dalam konferensi pers di Ruang Humas Merauke, Rabu (26/1/2022).

 

Kesempatan berikut, Kasat Reskrim AKP Najamuddin menyampaikan bahwa kasus persetubuhan disertai dengan ancaman ini sudah terjadi sejak April 2020 dan terakhir dilakukan tanggal 23 Januari 2022. Korban diancam akan diledakkan dengan granat jika bersuara termasuk akan dikedakkan Polres Merauke jika korban melapor.

 

"Kasus ini dilaporkan tanggal 24 Januari 2022. Dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang termasuk korban sekaligus diamankan pelaku, barang bukti berupa dokumen identitas, dan pakaian dalam," terang Najamuddin.

 

Sedangkan barang bukti berupa granat dan amonisi sementara masih diamankan di Mako Brimob Merauke, sambil menunggu hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.(Get)