Berita Utama

Polres Merauke Rilis Kasus Pencurian dan Penadah

Merauke - Polres Merauke kembali merilis keberhasilan mengungkap kasus pencurian dan penadah hasil curian di Merauke sejak 2019 hingga 2022 awal.

 

Selain pelaku pencurian, kali ini para penadah juga turut diamankan dan diproses karena dianggap ikut berperan mendukung pelaku pencurian dengan menerima atau membeli hasil curian dari pelaku.

 

"Kali ini kita tidak ampun, penadah kita proses," tegas Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji dalam konferensi pers di ruang Humas Polres, Jumat (28/1/2022).

 

Lanjut, Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin menyampaikan update kasus yang terjadi yakni pencurian bermotor roda dua, dan barang bukti lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Pencurian yang didapat dari kelompok P, berjumlah enam pelaku yang sudah diamankan dan delapan lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Konferensi pers kasus pencurian di Ruang Humas Polres Merauke

 

"Kejahatan mereka terungkap pada tahun 2019 ada 219 kasus, hampir 50 persen diakui para pelaku. Tahun 2020 ada 180 kasus, hampir 70 kasus diakui. Tahun 2021 sebanyak 115 kasus, hampir 60 kasus terungkap dan di awal tahun 2022 terdapat 24 kasus, 18 sudah terkuak," ungkap Najamuddin.

 

Lanjut katanya, dari kelompok P masing-masing punya peranan. Terhadap para DPO selanjutnya akan dipajang fotonya untuk diketahui masyarakat sehingga masyarakat diharapkan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para DPO tersebut. Adapun barang bukti yang dikumpulkan seperti handphone, laptop dan 40 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis.

 

"Kejahatan ini terjadi dari 2019 sampai 2022, yang telah terungkap hampir setengah dari keseluruhan," sambung Najamuddin.

 

Ada enam pelaku pencurian dan penadah barang yaitu dua berinisial AN, R (Penadah), PR, ND, D (Penadah). 

 

Pasal yang disangkakan kepada pelaku pencurian adalah Pasal 363 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun di penjara. Sementara kepada penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Kepada 3 DPO pertama dan 5 DPO terbaru diimbau menyerahkan diri sehingga tidak mendapat peringatan keras dari Polisi. Masyarakat Merauke dan sekitarnya yang merasa selama ini menjadi penadah barang yang diduga hasil curian ditegaskan segera melaporkan hasil tadahannya sebelum diketahui dari hasil pengembangan kasus yang ada.(Get)