Merauke - DPRD Kabupaten Merauke Bidang Komisi A melakukan rapat kerja dewan bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke. Pihaknya membahas terkait keluhan penonaktifan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang dialami masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.
Dikatakan, ada banyak masyarakat yang mengadu bahkan ditemukan fakta di lapangan ketika pasien peserta BPJS Kesehatan kelas 3, atau PBI yang nota bene ditanggung pemerintah justru pemanfaatan kartunya sudah dinonaktifkan. Untuk itu, para pihak terkait ini dipanggil untuk menyampaikan penjelasan alasan penonaktifan kartu peserta penerima bantuan iuran (PBI).
"Kita sudah mendengarkan bahwa penonaktifan bukan dari daerah tetapi langsung dari Kementrian Sosial," ujar Wakil Ketua Komisi A Laude Kana usai rapat di Komisi A, Selasa (15/2/2022).
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Merauke hanya punya kewenangan membayar klaim sesuai daftar yang diberikan dari pusat. Dinsos juga hanya memberikan data penerima bantuan iuran bagi warga PBI ke pusat. Begitu pula Disdukcapil hanya menyiapkan data keseluruhan warga Merauke berupa KK, KTP. Akta Kelahiran, Akta Nikah, dan Akta Kematian, tidak termasuk kategori mampu atau tidak mampu.
Kemungkinan rujukan penonaktifan tersebut karena memiliki data ganda dan tidak mempunyai NIK (nomor induk kependudukan). Namun, fakta di lapangan ada masyarakat yang mempunyai NIK yang juga dinonaktifkan. Berdasarkan hasil rapat ini, Dewan akan menindaklanjuti ke kementrian terkait untuk mendapatkan jawaban pasti supaya dapat dipertanggungjawabkan ke masyarakat.
"Insyaallah minggu ini kita tindaklanjuti ke pusat. Kalau tidak ditelusuri nanti mengambang saja," tutupnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada