Berita Utama

Tujuh Pelaku Pencurian Sapi dan Alsintan Dibeku Polisi

Merauke - Tujuh pelaku pencuri ternak sapi dan alat mesin pertanian (Alsintan) di daerah Salor Kabupaten Merauke, akhirnya dibekuk polisi.

Penangkapan pelaku tersebut disampaikan Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos, Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos dan Kanit Reskrim Polsek Kurik Ipda Rusli Duwila, S.Sos dalam Conferensi Pers, Senin (14/3/2022).

Dikatakan, aksi komplotan pencurian dengan pemberatan ini dilakukan sejak bulan Desember 2021 sampai bulan Februari 2022, di Distrik Kurik dan Distrik Malind, dengan sasaran pencurian hewan sapi dan Alsintan. Sekelompok pencuri ini berhasil membantai 3 ekor sapi dan 5 alat mesin pertanian berupa tracktor dan alkon.

"Hasil curian dijual melalui penjualan online yaitu daging sapi dan peralatan tani yang dilepas bautnya lalu dipikul dan dijual kembali," terang AKP Marlin di Ruang Data Polres Merauke.

Konferensi Pers penangkapan 7 pelaku pencuri sapi dan Alsintan di Merauke. 

Kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kurik menyebut bahwa para pelaku merupakan komplotan berjumlah 7 orang yang dibagi peran masing-masing di tempat yang berbeda. Dalang dari semua aksi ini adalah pelaku berinisial IC. Dialah yang menyusun rencana, lalu untuk mengelabui warga, mereka menggunakan mobil rental dari Kota Merauke dan menyewa rumah sewa di daerah Kurik.

Perbuatan tujuh pelaku ini akhirnya terkuak setelah salah satu dari antaranya ditangkap anggota Polsek Kurik saat memasarkan hasil curian. Dari satu yang ketangkap, kemudian terungkaplah enam pelaku lainnya. Inisial 7 pelaku adalah IC, FKN, AS, OMN, NN, BKB dan T.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Ipda Rusli.

Dari kasus ini, warga Merauke diimbau agar lebih waspada terhadap ternak maupun peralatan tani, agar tidak memberikan peluang kepada pencuri.(Get)