Berita Utama

Ludwina Tjoa Dilantik Jadi Anggota DPRD Merauke

Senin (30/4) peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu  (PAW) anggota DPRD Kabupaten Merauke masa bhakti 2014-2019 digelar. Ludwina Tjoa dilantik menjadi anggota dewan menggantikan almarhum Jorgen Betaubun dari partai Golongan Karya.
 
"Kepada saudara Ludwina Tjoa selamat bergabung dan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru," sapa Ketua DPRD Merauke, Fransiskus Sirfeva dalam pelantikan yang dipimpinnya.
 
Ia berharap Ludwina Tjoa dapat memahami tugas dan fungsi sebagai anggota dewan dalam memberikan layanan kepada masyarakat terutama dalam menjembatani terpenuhinya aspirasi dan kepentingan rakyat.
 
"Gunakan waktu saudara seefektif mungkin untuk bertemu dengan konstituen saudara baik di distrik, kelurahan dan kampung guna mendengar dan melihat secara langsung aspirasi dan kebutuhan mereka. Selanjutnya diteruskan kepada pemerintah melalui dewan."
 
Pelantikan ini sesuai amanat UU, bahwa calon pengganti antar waktu adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama. Sehingga kepergian almarhum mengangkat nomor urut berikutnya Ludwina Tjoa menggantikan posisi almarhum.
 
Harapan yang sama juga disampikan Bupati Merauke, Frederikus Gebze dalam sambutannya. Dedikasi dan perjuangan dari almarhum dijadikan contoh untuk mengemban tugas dewan kedepannya.
 
Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat,maka peran DPRD diharapkan mampu menterjemahkan keinginan dan harapan masyarakat.
 
"Masyarakat memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD karena selama ini selalu berada di tengah masyarakat."
 
Selaku Bupati Merauke mengucapkan selamat bertugas kepada anggota yang baru dilantik. Kehadirannya diharapkan semakin meningkatkan kinerja DPRD Merauke.