Merauke - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Merauke melakukan pendampingan percepatan penyususnan dokumen dana desa di 179 kampung pada 20 distrik di Kabupaten Merauke.
Pasalnya, deadline penginputan perekaman data Dana Desa 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling lambat 15 Mei 2022. Namun, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung Merauke punya kebijakan dengan menyelesaikan lebih awal yaitu 14 April. Setidaknya, dari 179 ada 100 kampung yang datanya sudah diinput untuk part 1.
"Untuk part duanya, di akhir April. Supaya dapat segera salurkan BLT untuk Januari sampai Maret, karena penyalurannya per tiga bulan," jelas Kasie Bina Sarana Prasarana Kampung Dinas PMK, Ivone A. Nathan, S. Sos, M.AP, Senin (4/4/2022) di ruang kerjanya.
Ivone mengatakan, penerima BLT tahun ini mengalami perubahan, dari yang sebelumnya berdasarkan nomor KTP, ditambah lagi nomor KK di tahun 2022. Alasannya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP tahun 2021 terdapat pendobelan nama, dan penerima ada yang tidak masuk kategori tidak mampu.
"Sehingga tahun ini kita lebih teliti dalam penerimaan BLT. Sementara ini sebanyak 9 Distrik yakni Ulilin, Elikobel, Kurik, Tanah Miring, Muting, Malind, Ngguti, Naukenjerai yang sudah 80 persen menyelesaikan penginputan data baik penetapan SKKPM, BLT dan APBK.
Kita target sebelum paskah, sekitar 100 kampung sudah mencukupi untuk parta 1. Karena penyaluran dana desa pertama kali adalah untuk BLT. Jadi rekaman data BLT dimasukkan baru dicairkan dana desa tahap 1," terangnya.
Dikatakan, pada 2022 jumlah Dana Desa menurun menjadi 187.141.891.000. Angka ini lebih rendah dari tahun 2021 yaitu 238.211.645.000. Terjadi penurunan karena pemerintah gencar mengejar program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
40 persen BLT dari pagu dana desa ini diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 300.000 selama 12 bulan. Sebagaimana diketahui selama pandemi, dana desa lebih terserap ke BLT dan pencegahan Covid-19 ketimbang program pembangunan.
Namun, untuk 2022, ada program prioritas yang sudah ditetapkan yakni 40 persen DD untuk BLT, 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan nabati dan hewani dan 8 persennya digunakan untuk pencegahan Covid-19, sisanya untuk pembangunan kampung.
Penyaluran Dana Desa masih sama yakni dilakukan tiga tahap, tahap 1 syaratnya kabupaten menyiapkan surat kuasa dari bupati setempat dan kampung menyiapkan dokumen APBK. Tahap 2, kampung wajib menyiapkan laporan realisasi laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana tahun sebelumnya. Dan tahap 3 syaratnya, laporan penyaluran dana progres tahap 1 dan 2 tahun 2022.
Berdasarkan evaluasi Lpj tahun sebelumnya, ada beberapa kendala dalam hal kemampuan atau kapasitas aparat kampung. Sehingga di tahun 2022 dari Alokasi Dana Kampung (ADK), kampung diwajibkan menyusun program kegiatan peningkatan Kapasitas aparat. Baik dari Bamuskam, dan aparat kampung yang akan dilaksanakan di tingkat kabupaten.
"Peningkatan kapasitas akan dilaksankan sekitar Juni atau Juli," beber Ivone.
Ada pula perubahan bahwa mulai tahun ini proses penyusunan dokumen, verifikasi LPj kampung, 70 persen dipercayakan kepada pemerintah distrik. Sementara Dinas PMK hanya terkait kebijakan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada