Merauke - Petugas Kantor Bea Cukai Merauke berhasil mengamankan 9 karung teripang seberat 373,4 Kg saat di Pelabuhan Kelapa Lima Merauke, Jumat (8/4/2022) siang.
Selain teripang, tiga orang yang diduga pemilik teripang juga turut diamankan dan sementara ini dititip di Lapas Kelas IIB Merauke.
"Mereka tidak memilki dokumen kepabean dengan barang yang diduga dari negara PNG tanpa dokumen yang resmi, sehingga kita anggap itu barang selundupan," terang Kepala Bagian Umum Bea Cuka Merauke, Kristanto, Senin (11/4).
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana kepabean yaitu membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin Kepala Kantor Pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (b) UU nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabean jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau menimbun, menyimpan, memeiliki, membeli, menjual, memperoleh/memberikan barang impor yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, melanggar Pasal 103 huruf (d) UU nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terhadap kasus ini, lanjut Kristanto bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cuka Jayapura.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada