Merauke - LRK, salah satu tersangka kasus tindak pidana pembunuhan di Merauke harus mengekang di dalam penjara seumur hidup.
Pasalnya, LRK atau pelaku tersebut telah melakukan pengulangan tindak pidana pembunuhan atau residive yakni melakukan pembunuhan pada kasus sebelumnya hingga korban meninggal dunia. Lalu menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Merauke dan baru dibebaskan Maret 2022.
Dia kembali melakukan perbuatan kejam yang sama kepada korban lainnya yang tidak lain adalah mandor Perawatan atas nama Supryanti 46 tahun, tepatnya di halaman belakang rumah barak karyawan Abdeling 5 Kumbe PT IJS Distrik Ulilin Merauke pada Minggu, 17 April sekitar pukul 23.55 Wit.
"Setelah mendapatkan informasi dari istri korban, kurang dari 1 x 24 jam pelaku berhasil ditangkap di Kampung Baidup oleh Kapolsek Muting," ujar Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, didampingi Kasi Humas Iptu Bambang Sutrisno, Rabu (20/4/2022) dalam konferensi pers di ruang Humas Polres setempat.
Adapun motif pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku yakni usai minum miras lalu membawa parang, busur, panah dan mendatangi rumah korban sambil berteriak nama korban. Saat korban keluar rumah, korban dianiaya pelaku hingga meninggal dunia di tempat.
Motif di balik pembunuhan itu dicurigai karena masalah pribadi dan beban kerja sebab pelaku merupakan karyawan di PT. IJS. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pelaku adalah Residive dengan kasus yang sama yaitu kasus pembunuhan, pelaku baru bebas kemarin bulan Maret tahun 2022," tandas Najamuddin.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada