Merauke - Meninggal dunia setelah tujuh hari mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, almarhum Petrus Wairop mendapatkan santunan sebesar Rp 42.000.000 dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke.
Sebuah fakta membuktikan bahwa menjadi peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah keuntungan bagi siapa saja. Bagaimana tidak, pemerintah menyiapkan sebuah program yang iurannya benar-benar tidak menguras isi kantong tetapi memberikan perlindungan yang luar biasa.
"Jangankan 7 hari terdaftar, 1 hari terdaftar dan sudah membayar iuranpun ketika mengalami insiden kecelakaan kerja, atau kematian karena kecelakaan kerja maupun kematian biasa, BPJS ketenagakerjaan tetap memberikan perlindungan, baik biaya pengobatan maupun santunan kematian kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali, Jumat (15/7/2022) di Merauke.
Almarhum Petrus Wairop merupakan warga Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke yang keseharaiannya sebagai nelayan. Ia termasuk meninggal biasa sehingga mendapatkan santunan senilai Rp 42.000.000 dengan rincian santunan berkala Rp 12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000, dan santunan kematian Rp 20.000.000.
Almarhum ikut mendaftar pada saat mengikuti sosialisasi yang dilakukan petugas BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2022. Saat itu langsung ikut mendaftar. Namun terkait ajal tidak ada yang tahu, 7 hari setelah pendaftaran yang bersangkutan meninggal dunia dan langsung di santuni BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Dari contoh ini, masyarakat silakan menilai seperti apa manfaat dan keuntungan ketika seseorang masuk atau terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ayo! Ajak keluarga dan sahabat ikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada