Merauke -Anggota Satpol-PP Kabupaten Merauke melakukan penertiban bangunan yang dibangun di atas bantaran drainase di wilayah Semangga, Kabupaten Merauke.
Penertiban dilakukan agar masyarakat taat aturan dan tidak membangun bangunan sesuka hati apalagi bandel melanggar ketentuan. Sebelum penertiban dilakukan, petugas terlebih dahulu menyampaikan secara lisan larangan tersebut, namun karena tidak diindahkan sehingga masuk tahap pembongkaran.
"Kita lihat ketika itu melanggar aturan, Satpol-PP turun untuk melakukan penertiban, " ujar Kasatpol PP, Fransiskus Kamijai, Kamis (21/7/2022).
Fransiskus mengatakan bahwa pihaknya mulai beraksi sejak Juni lalu dan akan berlanjut ke seluruh wilayah Merauke lainnya. Sementara sudah tiga bangunan yang dibongkar, sisanya tinggal menunggu waktu eksekusi.
"Mereka melanggar tata ruang dan garis sempadan sungai," tandasnya.
Terhadap pedagang kaki lima sepanjang pinggir jalan di Kota Merauke juga diingatkan tetap menjaga kerapian dan keindahan kota. Dalam arti boleh mereka berdagang makanan di waktu malam tetapi usai itu tenda jualan harus dirapikan agar tidak menggangu kerapian kota.
Spanduk yang dipasang tidak sesuai titik yang ditentukan menjadi incaran Satpol-PP dan akan diturunkan karena ketiganya melanggar Perda nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada