Merauke - Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2024 mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRP Papua Selatan dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan RI atas LKPD Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2024, Jumat, (20/6/2025) di Merauke.
"Hari ini merupakan penyerahan LHP pertama kali pasca terbentuknya DOB Papua Selatan. Bahwa pemeriksaan Laporan keuangan ini berdasarkan standar akuntansi pemerintah termasuk keakuratan informasi pengelolaan aset dan utang serta kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan, selanjutnya wajib diserahkan kepada DPRP Papua Selatan," ucap Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silubun dalam sambutannya.
Heribertus ingatkan agar Pemrov melakukan perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan secara transparan dan bertanggungjawab sebagaimana diamankan dalam ketentuan UU nomor 16 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
DPRP Papua Selatan dalam fungsi pengawasan akan menindaklanjuti beberapa catatan yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu 60 hari ke depan.
"Berkenaan dengan itu kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari saudara gubernur bersama unsur pimpinan OPD dalam merespon sekaligus menindaklanjuti hasil temuan BPK RI yang baru saja diterima," pinta Heribertus.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia perwakilan provinsi setempat menjadi instrumen kontrol memperbaiki tata kelola keuangan.
Ia mengapresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan atas kerja keras dan komitmen yang tinggi dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
BPK Perwakilan Papua Selatan telah berkenan melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemprov Papua Selatan, mulai dilaksanakan pada 17 Februari -23 Maret 2025, lalu pemeriksaan terperinci dilaksanakan pada 10 April -19 Mei 2025.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini bukan sekadar seremonial tapi merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan trasparan.
"Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Papua Selatan menjadi instrumen kontrol yang sangat penting bagi kami dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin baik dari waktu ke waktu," kata dia.
Pemprov Papua Selatan bersyukur apabila laporan hasil pemeriksan BPK kali ini dapat mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Namun demikian, kami juga menyadari bahwa masih ada kekurangan yang harus segera ditindak lanjuti," ujar Apolo.
Pemprov Papua Selatan berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK tepat waktu dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap kerjasama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan BPK dapat terus terjalin kuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," pinta Apolo.
Ia mengaku, Pemprov Papua Selatan menyadari bahwa masih ada kelemahan dan kekurangan dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik. Tapi juga dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024, sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan di masa mendatang.
Baca Juga : Gubernur Apolo Terima Dokumen Perkebunan Kelapa Sawit dari Pemprov Papua
"Kami telah menindak lanjuti temuan-temuan tersebut, kami akan menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan, pendampingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan,"ujarnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada