Merauke - Tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Merauke, Papua melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten tersebut untuk bergerak bersama tangani stunting. Termasuk melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merauke yang juga Wakil Bupati Merauke, H Riduwan menyatakan tim percepatan penurunan stunting terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Kerja tim percepatan penurunan stunting dibagi dalam lima bidang, untuk mempercepat penurunan stunting di Merauke.
"Kita bekerja (menurunkan kasus stunting) mulai 2022 sampai dengan 2024. Oleh karena itu, patut kita fokus dalam penanggulangan stunting ini. Semua harus fokus di kampung-kampung dan distrik, termasuk di daerah pinggiran kota. Kita juga harus berangkat dari data yang telah disiapkan dinas kesehatan," kata Riduwan dalam kegiatan evaluasi tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Merauke, Selasa (6/9/2022).
Wakil Bupati Riduwan menambahkan bahwa keterlibatan semua instansi di daerah dalam penanganan stunting dimaksudkan agar program kerja penurunan angka stunting di Kabupaten Merauke dapat dilaksanakan secara terpadu. Aksi konvergensi tersebut tidak hanya dari aspek program, tetapi juga dalam hal pendanaan dan rencana aksi di lapangan.
"Dengan data yang ada, kita lakukan pemetaan. Apa permasalahannya sehingga anak mengalami stunting. Jika masalah ekonomi, maka Dinas Sosial dan Dinas Perindagkop melakukan intervensi dengan programnya. Kemudian dari kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga ikut mendorong. Begitu juga dengan dinas pekerjaan umum, pertanian dan dinas lainnya. Semuanya sama-sama bekerja, dikeroyok bersama untuk mengentaskan masalah itu," kata Riduwan.
"Harus lebih fokus dan dimulai dengan data. Terus harus bisa melakukan intervensi kepada keluarga-keluarga yang terdampak stunting. Dalam intervensi itu, semuanya bersinergi. Kita juga harus bisa melakukan evaluasi dari bulan ke bulan berapa kasus stunting yang sudah dituntaskan. Dengan demikian itu akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memacu kerja-kerja kita," tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr Nevile Muskita menjelaskan stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak Balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya atau dengan kata lain masalah anak dengan proporsi tinggi badan menurut umur nilai atau poinnya rendah.
"Stunting itu tidak disebabkan oleh satu faktor saja, tapi faktor penyebab itu multidimensi. Banyak faktor yang berpengaruh terhadap munculnya stunting. Sehingga aksi penanganannya juga harus bersifat konvergen. Artinya multisektor harus ikut terlibat dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting," ucap Nevile.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada