Merauke - Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, dan Kasie Humas Akp Admah Nurung, SH menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan mengungkap 4 kasus tindak pidana.
Empat kasus yang diungkap yaitu Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka YPK alias S yang terjadi pada hari Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 21.45 Wit dengan TKP di jalan Brawijaya Merauke dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha yupiter, 1 buah HP merek Samsung A11 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan berat keseluruhan ganja 35,94 Gram.
"Kasus ini masih dalam tahap pertama pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Merauke, dan terhadap tersangka dikenakan pasal kesatu pasal 114 ayat 1 kedua pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara, " pungkas Kapolres Merauke, Rabu (5/10/2022) di Merauke.
Kasus kedua menyangkut Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP yang dilakukan oleh tersangka NK terhadap Korban atas nama inisial FK yang terjadi pada Jumat, 9 September 2022 sekitar pukul 08.53 Wit dijalan Raya Mandala, Gang Bernadetha Merauke, dimana tersangka menggunakan sebuah pisau dengan menusukkan ke tubuh korban sebanyak 9 kali tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau milik tersangka, satu helai baju warna abu-abu milik korban, satu helai jacket warna hitam milik tersangka dan satu buah topi warna hitam milik tersangka, terhadap tersangka dikenakan pasal 340 KUHP diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama paling lama 20 tahun subsider 338 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketiga kasus Pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP yang dilakukan tersangka ENK dan anak pelaku atas nama MMY terhadap korban 1 atas nama YP dan korban 2 atas nama AR yang terjadi pada Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 Wit dengan TKP di Jalan Arafura Yobar Merauke. Tersangka melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau di bagian dada yang diawali dengan mengkonsumsi miras, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ke empat Kasus Pencurian kendaraan bermotor jenis Sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam yang dilakukan oleh tersangka KKG terhadap korban AS yang terjadi pada Jumat tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 04.00 Wit dengan TKP di inggir Jalan Wasur Merauke. Pelaku membawa lari sepeda motor tersebut ke Kumbe. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- terhadap tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada