Merauke - Kabupaten Merauke akan menyusun Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2024, setelah mengikuti pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024) di Jakarta.
Pertemuan tersebut diikuti 100 pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi standar dan kriteria dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2024.
Ketua KPK RI, Nurul Gufron menegaskan dalam Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada titik rawan yang diklasifikasikan yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang, pengadaan barang, penggunaan dan pemanfaatan barang, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, dan pengendalian.
"Dari 10 titik rawan ini oleh KPK menekankan agar pemerintah daerah/kota selalu berhati-hati sebab KPK bersama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Kemendagri lebih intens lagi melakukan pengawasan terhadap aset di Indonesia," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke, Elias Mite dalam sambungan teleponnya, Kamis (4/7/2024).
Dari 100 daerah yang diundang KPK itu, untuk daerah Papua selain Merauke, KPK juga mengundang pemerintah dari Kota Jayapura dan Raja Ampat karena ketiga daerah ini sudah mempersiapkan sejak dua tahun lalu dengan mulai menggunakan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD). Sehingga dalam proses penatausahaan khusus Kabupaten Merauke sudah mulai menyusun dan menginput ke dalam aplikasi dan mendapatkan pengakuan dari BPK dan KPK karena telah merekon aset di masing-masing SKPD secara berturut-turut.
Elias mengakui, dalam prosesnya cukup ditemukan banyak kendala namun dapat dilalui berkat kerjasama yang baik dari semua SKPD didukung komitmen dari pimpinan daerah. Hasilnya, beberapa daerah lain sudah mendatangi Kabupaten Merauke untuk melakukan studi banding. Ini sebuah kebanggan ketika hasil kerja Pemkab Merauke yang baik dijadikan contoh terhadap daerah lain.
Pertemuan KPK dan 100 Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia di Jakarta
"Kita harapkan, Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Merauke menjadi salah satu daerah yang bisa dijadikan pilot project di Papua Selatan. Untuk menuju ke sana tentu harus memperkuat SDM seluruh OPD terutama yang berkaitan langsung dalam mengurus barang milik daerah dan juga komitmen pimpinan yang mesti konsen dalam penataan aset daerah," tutur Elias.
Meski mendapatkan apresiasi dari KPK, Elias mengaku masih perlu banyak belajar guna mengoptimalkan pendataan, penggunaan dan pemanfaatan aset dan barang milik daerah Kabupaten Merauke dengan tetap meminta pendampingan dari KPK.
Ending dari tujuan pengelolaan Barang Milik Daerah adalah menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, dan terwujudnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif dan efisien.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada