Merauke - Ada 15 kendaraan ditilang Satuan Lalu Lintas Polres Merauke hari kedua Operasi Patuh Cartenz tahun 2024 di Jalan Poros Tujuh Wali Wali dengan sasaran ke kendaraan roda empat dan roda enam.
Fokus operasinya lebih pada kendaraan bodong, plat mati dan belum membayar pajak, sekaligus memberikan imbauan bahwa mulai 25 Juli pemerintah mengadakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor di Papua Selatan.
"Tadi kita menjaring kendaraan yang tidak lengkap sebanyak 15 kendaraan," terang Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Noviriani, Selasa (16/7/2024).
AKP Novi menambahkan, selama pelaksanaan anggota Lantas memberikan imbauan edukasi seputar peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor karena dengan pajak yang dibayar masyarakat, dapat digunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Sehingga masyarakat harus ikut berkontribusi dalam pendapatan daerah salah satu sumbernya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Petugas Lantas Polres Merauke
Sementara sebelumnya, Operasi Patuh Cartenz hari pertama, petugas lebih membidik kendaraan roda dua dengan rata-rata ditemukan pelanggaran secara kasat mata. Sekitar 40 lebih kendaraan terjaring karena pengendaranya tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing, tidak ada plat nomor dan STNK yang sudah mati.
"Semuanya kita tilang ada beberapa kendaraan kita tahan khususnya yang knalpot racing," ujarnya.
Pelaksananya Operasi Cartenz ini masih berjalan hingga dua peka ke depan, mudah-mudahan semakin banyak masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor yang tertib di jalan raya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada