Merauke - Pelaku penganiayaan di parkiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Merauke berinisial ABM terancam penjara dua tahun delapan bulan.
Pasalnya, pada Selasa, 4 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 Wit, pelaku ABM melakukan penganiayaan kepada korban inisial MEK, perempuan lantaran korban tidak menghubungi pelaku dalam beberapa hari terakhir dan itu disampaikan melalui pesan inbox Facebook.
Saat itu, korban hendak mengambil KTP di Disdukcapil dan sementara masih di parkiran motor. Namun tidak begitu lama korban melihat pelaku datang menghampiri korban, lalu keduanya bertengkar hingga terjadi penganiayaan dilakukan pelaku ke korban menggunakan gunting di bagian pipi dan kepala hingga terjadi kerusakan helm yang dipakai korban.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga dalam konferensi pers mengatakan kejadian itu sempat viral di media sosial, hingga pada akhirnya pelaku diamankan pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar Pukul 16.00 WIT di Jalan Arafura Buti.
"Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Arafura Buti Merauke,” ujar AKBP Leonardo di Ruang Data Polres Merauke didampingi Kasat Reskrim AKP Haris B. Nasution dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dalam Konferensi Pers, Rabu (24/7/2024).
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit Flashdisk yang berisikan Rekaman CCTV di kantor Disdukcapil Kabupaten Merauke. Dalam kasus ini, pelaku melanggar kasus penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada