Berita Utama

Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Pencocokan Nomor NPWP dan NIK

Merauke - Para wajib pajak di Kabupaten Merauke diimbau segera melakukan pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) secara online. 

Mulai tahun 2023, proses pemberian pelayanan kepada wajib pajak secara bertahap akan menggunakan NPWP baru dalam bentuk NIK dan menjadi Single Identity Number (SIN). SIN mengakomodir data individu perihal keuangan dan non keuangan. 

"Perlu dilakukan pengupdatean data, karena wajib pajak nanti tidak perlu punya NPWP yang terpisah dengan NIK, cukup bawa nomor NIK saja. Tapi ini memerlukan inisiatif dari wajib pajak untuk melakukan update data," terang Kepala Kantor Pajak Pratama Merauke, Ahmad Sadiq Urwah, Selasa (10/1/2023) di ruang kerjanya. 

Sosialisasi sudah dilakukan baik di media sosial, media masa dan penyampaian secara langsung dalam momen tertentu, namun masyarakat wajib pajak belum signifikan untuk melakukan update data. Padahal caranya sangat mudah, hanya dengan mencocokkan nomor NIK dan NPWP. 

Ketika belum ada kecocokan, ada kemungkinan saat mendaftar masih menggunakan KTP lama dan kemudian beralih ke KTP baru sehingga membuat tidak ada kecocokan data NIK. Sementara tercatat baru sekitar 7 persen partisipasi wajib pajak yang melakukan update data NIK. 

"Jika ada kesulitan dapat langsung menghubungi petugas baik melalui sarana komunikasi atau mendatangi kantor Pajak Pratama Merauke untuk mendapat bantuan langsung dari petugas."

Ditargetkan sebelum Bulan Maret 2023, pencocokan data NPWP dan NIK bagi wajib pajak diharapkan selesai dilakukan. "Jadi kami imbau kepada wajib pajak segera melakukan pencocokan datanya," ungkap Ahmad.(Get)