Merauke - Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun 2024 adalah tanggal 30 September 2024. Ini berdasarkan peraturan perundangan bahwa jatuh tempo PBB setelah enam bulan setelah PBB disampaikan kepada wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Merauke mengatakan, target penerimaan PBB 2024 sebesar Rp 14 miliar dan sangat diharapkan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Sebab, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan merupakan salah satu objek daerah yang kewenangannya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Merauke sesuai UU Nomor 1 tahun 2022.
"Kita dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke sudah sampaikan ke masyarakat melalui perangkat distrik, kelurahan dan kepala kampung sejak bulan Maret 2024. Sehingga sesuai dengan Perbup Kabupaten Merauke bahwa jatuh tempo tahun 2024 adalah 30 September. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk bersama-sama memenuhi kewajibannya kepada daerah sesuai dengan apa yang tertera pada SPPT PPB," ujar Kepala Bapenda Merauke, Majinur, Kamis, (26/9/2024).
Apabila masyarakat belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dapat menghubungi Kantor Bapenda setempat, bisa jadi SPPT PBB ada di kampung tetapi orangnya atau wajib pajak ada di kota. Bagi masyarakat wajib pajak yang sudah melakukan pembayarannya, pemerintah sangat mengapresiasi atas partisipasi sebagai warga negara yang baik dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
"Untuk bisa membangun daerah ini adalah kita bersama dengan membayar pajak," ujarnya lagi.
Sementara bagi wajib pajak yang belum membayar sampai tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1 persen dalam satu bulan. Kepala Bapenda menambahkan, kepatuhan wajib pajak dikatakan sudah baik namun tunggakan PBB dari tahun ke tahun cukup besar.
"Total tunggakan PBB sekitar 22 miliar. Kalau target kita dalam 1 tahun itu 14 miliar. Untuk itu kami mengajak kepada bapak ibu wajib pajak, mari kita selesaikan tunggakan kita kepada daerah dengan menyelesaikan tunggakan yang ada. Ini juga menjadi kewajiban kita, karena pada saatnya ada pengalihan tanah atau rumah untuk menghibahkan ke anak cucu atau menjual, ini tidak menjadi problem karena kalau PBB tidak lunas, maka kita petugas akan meminta untuk melunasi dulu. Jika sudah melunaskan baru diberikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebagai dasar penerbitan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada