Merauke - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP ) Kabupaten Merauke menyelenggarakan bimbingan teknis laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha di wilayah setempat.
Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Merauke, Ismanto mengatakan, tujuan kegiatan adalah memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pelaku usaha tentang laporan kegiatan pelaksanaan penanaman modal atau LKPM. Meningkatkan kapasitas SDM dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan LKPM sesuai periodesasi pelaporan yang mencakup realisasi penanaman modal.
Selanjutnya, meningkatkan jumlah pelaku usaha yang menyampaikan LKPM dengan status disetujui oleh lembaga OSS atau Online Single Submission yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang merupakan indikator utama dalam realisasi penanaman modal di Kabupaten Merauke.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Merauke, Marwiah Alimahmud mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan data Kementrian Investasi RI yang menunjukan bahwa realisasi investasi di Kabupaten Merauke terus meningkat setiap tahun. Namun perlu dilakukan kegiatan evaluasi atau Bimtek secara terus menerus karena sebagian pelaku usaha belum tentu melanjutkan kegiatan yang sama dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kementrian Investasi.
"Pemerintah pusat telah menetapkan Kabupaten Merauke sebagai lokasi proyek strategis nasional (PSN) dalam program ketahanan pangan dan swasembada gula nasional yang akan dilakukan secara berkesinambungan dan keseimbangan dengan tetap memperhatikan keamanan lingkungan. Hal ini perlu didorong dengan tata kelola potensi investasi yang baik dalam mempertahankan iklim penanaman modal yang kondusif serta pelayanan kemudahan berusaha di Kabupaten Merauke yang terus ditingkatkan," ujarnya di Halogen Merauke, Senin, (7/10/2024).
Bimtek LKPM bagi pelaku usah di Merauke.
Kegiatan penanaman modal sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah.
Menyikapi hal tersebut maka pemerintah Kabupaten Merauke terus melakukan inovasi dalam upaya mewujudkan layanan prima di bidang penanaman modal. Strategi yang dilaksanakan dengan memberikan akses yang luas kepada pelaku usaha melalui penyajian fasilitas layanan aplikasi berbasis online. Media konsultasi secara daring maupun tatap muka serta bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas SDM pelaku usaha.
"Pelaku Usaha adalah mitra pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya dalam capaian realisasi penanaman modal di Kabupaten Merauke. Capaian realisasi investasi diakumulasikan dari laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM yang disampaikan pelaku usah kepada Kementrian Investasi melalui lembaga OSS," pungkasnya.
Baca Juga: Inspektorat Merauke Segera Lakukan Audit Keuangan di SD YPK Toray
Konsekuensi bila tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 47 ayat 1 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan usaha berbasis OSS. Sanksi administrasi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan pembekuan kegiatan tempat usaha atau fasilitas penanaman modal.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada