Berita Utama

Lima Kampung Pemekaran Baru di Merauke Ditetapkan Batas Wilayahnya Melalui FGD

Merauke - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2024 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah lima kampung yang diusulkan pemekaran sejak tahun 2023.

Di antaranya, Kampung Kumbe dan kampung Padang Raharja Distrik Malind, Kampung Yasa Mulia Distrik Tanah Miring, Kampung Semangga Jaya, dan kampung Marga Mulya Distrik Semangga.

"Lima kampung ini berproses untuk pemekaran kampung yang inisiasinya dari masyarakat kampung dengan usulan pemekaran sejak tahun 2023," ujar Kepala Seksi Kerjasama dan Pembangunan Kampung Dinas PMK Kabupaten Merauke, Ivone di Halogen, Senin, (21/10/2024).

FGD ini diikuti para kepala distrik dan kepala kampung terkait serta tim teknis guna membahas batas-batas wilayah kampung dari lima kampung yang sudah diusulkan untuk kampung persiapan.

FGD penentuan dan penetapan batas wilayah lima kampung pemekaran baru di tiga distrik Kabupaten Merauke. 

Ivone mengatakan, Dinas PMK secara teknis memproses dan mengawal semua tahapan administrasi terkait usulan pemekaran hingga masuk dalam Perbup. Melalui FGD ini pihaknya manfaatkan menampung usulan yang belum terakomodir dalam Perbup tersebut sehingga tidak ada yang tertinggal.

"Kita akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar lima kampung ini berproses untuk masuk dalam kampung persiapan. Juga salah satu yang kita sudah proses yaitu kesiapan Pemerintah Daerah melalui APBD tahun 2024 dianggarkan untuk alokasi dana kampung (ADK) 30% dari ADK untuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang diambil dari ADK kampung induk," ujarnya.

Jika ditambah 5 kampung persiapan maka Kabupaten Merauke akan memiliki 184 kampung dari sebelumnya 179 kampung. Kemudian tahun 2025 rencananya akan diusulkan lagi sekitar 8 kampung.

Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Merauke, Ir. Justina E. Santuri membuka FGD yang digelar sehari di Halogen Merauke. Ia mengatakan, seusai Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, merupakan tindakan untuk mengadakan kampung baru dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat serta kemampuan dan potensi desa/kampung.

"Batas wilayah daerah sangat penting dan menjadi prioritas untuk diperhatikan karena kalau tidak ada kejelasan justru akan menghambat proses pembangunan wilayah dan berpotensi terjadinya konflik antara warga kampung. Karena tujuan batas wilayah untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah, kewenangan pengelolaan wilayah dan hak-hak berdaulat yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Anggota DPR Kabupaten Merauke Akan Ikuti Orientasi Tugas di Jayapura

Ia menegaskan semua pihak terkait wajib hadir untuk sama-sama mengetahui penentuan batas wilayah antara kampung yang baru dimekarkan itu.(Get)