Berita Utama

RDP Bersama Pedagang Cakar Bongkar Belum Ada Kesepakatan

Merauke - Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Merauke, Hja. Almaratu Solikah pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Perindagkop, Satpol PP dan para pedagang cakar bongkar Kota Merauke. 

Pihaknya membahas terkait larangan dari Pemkab Merauke untuk dihentikan penjualan pakaian bekas alias cakar bongkar impor dari luar negeri di wilayah Merauke dengan batas akhir per 31 Desember 2022 lalu. 

Bagi para pedagang pakaian cakar bongkar keputusan Pemkab setempat justru merugikan mereka sebab sudah bertahun-tahun pedagang bertahan hidup dengan hasil penjualan pakaian bekas dan tidak ada dampak yang diakibatkan dari pemakaian pakaian tersebut seperti virus atau penyakit yang dicurigai. 

"Tentunya kami dari DPRD memperjuangkan supaya ada kebijaksanaan. Aturan ini sebetulnya sudah lama, tapi sosialisasi juga dianggap masih kurang," ucap Waket 1 DPRD, Rabu (22/2/2023) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Merauke. 

Menurutnya, jikalau ada pelarangan penjualan, harusnya dimulai dari pemasok besar di pulau Jawa, supaya pakaian asal luar negeri tersebut tidak beredar ke daerah-daerah lainnya termasuk Merauke. RDP kali ini, dewan memutuskan Pemkab dan pelaku usaha pakaian layak pakai bernegosiasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. 

Alasan penutupan penjualan pakaian jenis tersebut menyangkut kewibawaan negara, sebab Indonesia sebagai pemasok dan pemakai barang bekas alias sampah dari negara lain, meski kualitas bagus dan harga terjangkau. Tujuan pemerintah adalah agar warga Indonesia memakai produk dalam negeri sehingga menambah penerimaan negara dari produk-produk yang terjual, bukan menyumbang ke negara lain. 

"Malu dong, pasti sebuah aturan itu demi negara. Jadi saya harap saudara-saudara kita legowo," pungkas Almaratu. 

Sementara Sekertaris Perindagkop Merauke, Mifta mengutarakan bahwa hasil RDP akan diteruskan ke pimpinan dan kepala daerah yakni Bupati Merauke. 

"Yang diminta kebijakan dari DPRD akan kami bicarakan lebih lanjut, hasilnya akan kami teruskan lagi."

Hingga tanggal 1 Maret 2023, pedagang cakar bongkar masih diperbolehkan melakukan penjualan stok pakaian yang masih tersisa, sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari kepala daerah setempat.(Get)