Merauke - Panitia Seleksi (Pansel) anggota DPR Provinsi Papua Selatan jalur afirmasi atau pengangkatan telah menetapkan 9 calon terpilih dan 14 calon tetap pada rapat pleno kedua yang digelar di Swiss-Bell Hotel, Jumat (31/1/2025).
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua Pansel Agustinus Djoko Guritno (unsur pemerintah Provinsi Papua Selatan), didampingi Thobias Ngarwaka (unsur akademisi), Rahmat Tulus Sweharna (unsur kejaksaan tinggi), Ruvinus Sirmi (unsur masyarakat adat), Alexa Mawene (unsur perempuan), Yosep Yanawo Yolmen (unsur pemerintah pusat), dan Kolonel Themy Usman (unsur pemerintah pusat).
Rapat pleno tersebut, Pansel melakukan penilaian berdasarkan hasil seleksi tertulis dan wawancara yang menggunakan formulir penilaian hasil seleksi. "Kami melakukan penilaian secara objektif dan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujar Guritno usai rapat pleno.
Dalam berita acara dibacakan, untuk daerah pengangkatan Merauke, Pansel menetapkan tiga calon terpilih, yakni Antonius Tawaka, Yoseph Albin Gebze, dan Victoria Diana Gebze. Sementara untuk calon tetap dari Merauke adalah Donatus Bakti Mahuze, Leonardus Mahuze, Yohan Mahuze, Randy Ndiken, Albertina Mikiew, dan Lodefika Yukam Gebze.
Daerah pengangkatan Boven Digoel ada dua calon terpilih yang ditetapkan adalah Aloysius Jopeng dan Nathalia Kalo. Kemudia calon tetap Marselino Yomkomdo dan Pangrasia Amtop.
Kabupaten Mappi, dua calon terpilih Sabinus Aini Jupyo dan Supia Luisiana, sementara calon tetap Valentinus Yabak, Agatha Tokomonowir, dan Maria Magdalena.
Kabupaten Asmat, Pansel menetapkan Matheus Senakawem dan Elisabeth Hahare sebagai calon terpilih, sementara Thomas Bapcy dan Bartolomeus Bokoropces sebagai calon tetap.
“Selanjutnya, kami akan menyerahkan dokumen nama-nama ini kepada gubernur, untuk kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Guritno.
Ada beberapa nama memperoleh nilai tinggi dalam seleksi, namun mereka tidak lolos sebagai calon terpilih maupun calon tetap. Penyebabnya, setelah diverifikasi, Pansel mendapati keterlibatan calon dalam urusan politik sebelumnya.
Baca Juga : Awal 2025, Uskup Mandagi Tahbiskan Dua Imam Baru di Keuskupan Agung Merauke
Sebagai catatan, calon terpilih adalah 9 nama yang lolos dan selanjutnya dipersiapkan untuk dilantik sebagai anggota DPRP Afirmasi. Berbeda dengan calon tetap, adalah mereka yang masuk daftar tunggu jika sewaktu-waktu ada penggantian antar waktu (PAW) maka salah satu yang ada di daftar tunggu itu akan menggantikan dengan sistem perangkingan nilai yakni posisi nilai berada di bawah anggota yang diganti.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada